Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1968
Kedudukan Keuangan Wakil Ketua, Anggota Dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Pertimbangan Agung Sementara Sebagaimana Diatur Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 211 Tahun 1961 Dan Yang Telah Diubah Dan Ditambah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1967 (Ln. Tahun 1967 Nomor 32, T.L.N. No. 2840)
* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.