Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1968

Kedudukan Keuangan Wakil Ketua, Anggota Dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Pertimbangan Agung Sementara Sebagaimana Diatur Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 211 Tahun 1961 Dan Yang Telah Diubah Dan Ditambah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1967 (Ln. Tahun 1967 Nomor 32, T.L.N. No. 2840)

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
12
Tahun
1968
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kedudukan Keuangan Wakil Ketua, Anggota Dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Pertimbangan Agung Sementara Sebagaimana Diatur Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 211 Tahun 1961 Dan Yang Telah Diubah Dan Ditambah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1967 (Ln. Tahun 1967 Nomor 32, T.L.N. No. 2840)
Ditetapkan Tanggal
27 Maret 1968
Diundangkan Tanggal
27 Maret 1968
Berlaku Tanggal
27 Maret 1968
Sumber
LN. 1968/ No 21 , LL Bphn : 2 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status
Belum ada data...