Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1968

Perobahan Dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Tentang Kedududkan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota M.P.R.S. Sebagaimana Diatur Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 208 Tahun 1961 Dan Telah Dirobah Dan Ditambah Terachir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1967 (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2836)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1968 tentang Perobahan Dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Tentang Kedududkan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota M.P.R.S. Sebagaimana Diatur Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 208 Tahun 1961 Dan Telah Dirobah Dan Ditambah Terachir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1967 (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2836)
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1968
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
27 Maret 1968
Tanggal Pengundangan
27 Maret 1968
Tanggal Berlaku
27 Maret 1968
Sumber
LN. 1968/ No 17 , LL Bphn : 2 HLM
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 621 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PP No. 16 Tahun 1967 tentang Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 208 Tahun 1961, Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Majelis Permusyswaratan Rakyat Sementara

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan