Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 2018

Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
7
Tahun
2018
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban
Ditetapkan Tanggal
01 Maret 2018
Diundangkan Tanggal
05 Maret 2018
Berlaku Tanggal
05 Maret 2018
Sumber
LN.2018/No.24, TLN No.6184, LL SETNEG : 24 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Diubah dengan :

  1. PP No. 35 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban