Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 1969

Pembubaran Perusahaan-Perusahaan Negara Pelabuhan Dan Pengalihan Pembinaannya Ke Dalam Organisasi Pembinaan Pelabuhan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1969 tentang Pembubaran Perusahaan-Perusahaan Negara Pelabuhan Dan Pengalihan Pembinaannya Ke Dalam Organisasi Pembinaan Pelabuhan
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1969
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
09 Juni 1969
Tanggal Pengundangan
09 Juni 1969
Tanggal Berlaku
09 Juni 1969
Sumber
LN. 1969/ No 29 , TLN No 2899, LL Bphn : 3 HLM
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 921 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PP No. 122 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara "Pelabuhan Daerah VIII"
  2. PP No. 121 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara "Pelabuhan Daerah VII"
  3. PP No. 120 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara "Pelabuhan Daerah VI"
  4. PP No. 119 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara "Pelabuhan Daerah V"
  5. PP No. 118 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara "Pelabuhan Daerah IV"
  6. PP No. 117 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara "Pelabuhan Daerah III"
  7. PP No. 116 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara "Pelabuhan Daerah II"
  8. PP No. 115 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara "Pelabuhan Daerah I"

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan