Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 50 Tahun 1979

Mengesahkan "Convention On The International Regulations For Preventing Collisions At Sea, 1972"

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 50 Tahun 1979 tentang Mengesahkan "Convention On The International Regulations For Preventing Collisions At Sea, 1972"
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
50
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1979
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
11 Oktober 1979
Tanggal Pengundangan
11 Oktober 1979
Tanggal Berlaku
11 Oktober 1979
Sumber
LN. 1979 No. 53, LL SETNEG : 2 HLM
Subjek
PENGESAHAN DAN/ATAU PEMBATALAN PERSETUJUAN/KONVENSI/ PERJANJIAN INTERNASIONAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1399 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 1968 tentang Pengesahan "Convention on the International Regulations for Preventing Collisions at Sea, 1960"

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan