Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: APBD TA 2016 yang semula sebanyak Rp2.439.183.158.678,34 berkurang sebanyak Rp84.318.237.004,47 sehingga menjadi Rp2.354.864.921.673,97. Uraian lebih lanjut Perubahan APBD TA 2016 teersebut tercantum dalam 8 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat