Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2007

Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Badan
Entitas
BPK RI
Nomor
3
Tahun
2007
Judul
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
12 Mei 2007
Berlaku Tanggal
Sumber
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status
Belum ada data...