PIUTANG-PAJAK
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2016/NO.30, TBD No.30, LL KAB. MEMPAWAH: 16 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 23 Peraturan Daerah Kabupaten Mempawah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan perkotaan, piutang pajak yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No 27 Tahun 1959, UU No.6 Tahun 1983, UU No.19 Tahun 1997, UU No.14 Tahun 2002, UU no.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, PP No.31 Tahun 1986, PP No.58 Tahun 2005, PP No.14 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2014, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.80 Tahun 2015, Perda No.1 Tahun 2010, Perda No.3 Tahun 2013;
- Dalam Perbup ini diatur tentang Ketentuan Umum; penghapusan Piutang Pajak; Tata Cara penghapusan Piutang Kedaluwarsa; Kewenangan; ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2016.
- 10 halaman dan 6 halaman lampiran
|