Dalam Perbup ini diatur tentang Ketentuan Umum; maksud dan tujuan; jenis pelayanan, indikator, standar (nilai) batas waktu pencapaian dan uraian standar pelayanan minimal; Perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan SPM; Monitoring Pembinaan dan Pengawasan; ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat