Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: penyelenggaraan administrasi kependudukan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Selain itu juga menetapkan antara lain hak dan kewajiban penduduk, kewenangan penyelenggaraan dan instansi pelaksana, penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, penerbitan dokumen kependudukan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat