Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 3 Tahun 2017

Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang bentuk produk hukum daerah, asas pembentukan dan materi muatan produk hukum daerah. Selain itu, perda ini mengatur juga mengenai pembentukan peraturan daerah, pembentukan peraturan walikota, peraturan DPRD, peraturan bersama walikota, produk hukum berbentuk penetapan, partisipasi masyarakat, tindak lanjut pembatalan produk hukum, pendokumentasian dan penyebarluasan, serta pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Pangkal Pinang
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pangkal Pinang
Tanggal Penetapan
08 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
08 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
08 Agustus 2017
Sumber
LEMBARAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG TAHUN 2017 NOMOR 3 TAHUN 2017
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pangkal Pinang
Bidang
Halaman ini telah diakses 602 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kota Pangkal Pinang No. 3 Tahun 2010 tentang Penyusunan dan Pengelolaan Prolegda
  2. PERDA Kota Pangkal Pinang No. 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Peraturan Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan