Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 3 Tahun 2017

Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2005-2025

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: perubahan pembangunan jangka panjang daerah yang dotetapkan dalam Perubahan RPJPD yang berpedoman pada RPJPN dan rencana tata ruang wilayah, dimulai dari tahun 2017 sampai dengan 2025 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perda ini. Selain itu, diatur pula mengenai pengendalian dan evaluasi terhadap RPJPD yang meliputi pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan, pelaksanaan, dan hasil.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2005-2025
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bangka Belitung
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pangkal Pinang
Tanggal Penetapan
29 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
29 Mei 2017
Tanggal Berlaku
29 Mei 2017
Sumber
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2017 NOMOR 3 SERI E
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bangka Belitung
Bidang
Halaman ini telah diakses 2844 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan