RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU - perubahan kedua
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2017/No.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK: |
- Untuk mewujudkan pelaksanaan pungutan retribusi daerah dengan prinsip yang baik dan tidak menyebabkan ekonomi biaya tinggi, perlu dilakukan peninjauan kembali tarif retribusi dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan retribusi;
Dengan telah diterbitkannya Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah, maka terhadap nomenklatur perangkat daerah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 19 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, perlu dilakukan penyesuaian.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; Permen PU No. 24/PRT/M/2007; Perda No. 14 Tahun 2016; Perda No. 4 Tahun 2012; Perda No. 10 Tahun 2015;
- Perda ini mengatur mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2017.
- mengubah ketentuan Pasal 1 angka 6; Pasal 19; Pasal 33.
- 5 hlm.
|