RETRIBUSI JASA UMUM - PERUBAHAN KEDUA
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2017/No.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2012
TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK: |
- Untuk mewujudkan pelaksanaan pungutan retribusi daerah dengan prinsip yang baik dan tidak menyebabkan ekonomi biaya tinggi, perlu dilakukan peninjauan kembali tarif retribusi dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan retribusi.
Dengan telah diterbitkannya Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah, maka terhadap nomenklatur perangkat daerah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, perlu dilakukan penyesuaian.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010; Perda No. 14 Tahun 2016; Perda No. 2 Tahun 2012; Perda No. 8 Tahun 2015;
- Perda ini mengatur mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum,
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2017.
- mengubah ketentuan Pasal 1 angka 6; Pasal 2; Pasal 9 ayat (1); Pasal 19; Pasal 65; Pasal 84; Pasal 99.
Menghapus ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf c dan huruf l; Pasal 3; Pasal 4; Pasal 5; Pasal 6; Pasal 7; Pasal 8; dan Pasal 91.
Menyisipkan 1 (satu) Pasal di antara Pasal 100 dan Pasal 101, yakni Pasal 100A.
Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, maka lampiran huruf A, lampiran huruf H dan lampiran huruf K dalam Perda Kota Jambi Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2012, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 8 hlm.; Lampiran 63 hlm.
|