PENGELOLAAN - PENGENDALIAN - LIMBAH - BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2017/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN DAN PENGENDALIAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA
DAN BERACUN
ABSTRAK: |
- Lingkungan hidup perlu dijaga kelestariannya sehingga tetap mampu menunjang pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan
lingkungan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasara Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dengan meningkatnya pembangunan di segala bidang, Khususnya dibidang industri, semakin meningkat pula jumlah limbah dihasilkan yang berbahaya dan beracun, dan dapat membahayakan lingkungan hidup dan kesehatan manusia sehingga perlu pengelolaan dan pengendalian yang baik.
Untuk memberikan landasan dan kepastian hukum dalam pengelolaan dan pengendalian limbah bahan berbahaya dan beracun perlu pengaturan pengelolaan dan pengendalian yang diatur dengan Peraturan Daerah.
- Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 101; PermenegLH No. 18 Tahun 2009; ermenegLH No. 30 Tahun 2009.
- Perda ini mengatur mengenai Pengelolaan Limbah Bahan Bebahaya dan Beracun
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2017.
- 23 hlm.
|