Peraturan Pemerintah (PP) No. 61 Tahun 1971

Pengalihan Bentuk Usaha Perusahaan Negara Kereta Api Menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan)

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
61
Tahun
1971
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengalihan Bentuk Usaha Perusahaan Negara Kereta Api Menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan)
Ditetapkan Tanggal
15 September 1971
Diundangkan Tanggal
15 September 1971
Berlaku Tanggal
15 September 1971
Sumber
LN. 1971/No 75 , LL Setkab : 3 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Mencabut :

  1. PP No. 22 Tahun 1963 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA KERETA API