CARA PELAKSANAAN KURIKULUM MUATAN LOKAL
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2016/25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata cara pelaksanaan kurikulum muatan lokal
Kabupaten kapuas
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka menumbuhkan semangat dan nilai-nilai budaya Dayak yang berkembang di masyarakat Bumi Tingang Menteng Panunjung Tarung yang selanjutnya untuk pembentukan karakter anak bangsa sejak dini bagi pelajar, khususnya dalam penerapan pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Kapuas dalam Pasal 51 ayat (4) menyatakan bahwa penyelenggaraan mata pelajaran Muatan Lokal pada semua jenis dan jenjang pendidikan di daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun
2008 ;
Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 4 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 8 Tahun 2013;
Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2011;
- BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
KURIKULUM MULOK;
BAB III
GURU MULOK;
BAB IV
PEMBIAYAAN;
BAB V
KETENTUAN PENUTUP;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2016.
- 7 Halaman
|