Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2016

Perubahan Atas Peraturan Bupati Kapuas Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kapuas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Kapuas Nomor 30 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kapuas (Berita Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2014 Nomor 33), diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kapuas Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kapuas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kapuas
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kuala Kapuas
Tanggal Penetapan
18 April 2016
Tanggal Pengundangan
18 April 2016
Tanggal Berlaku
01 Januari 2016
Sumber
BD.2016/15
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kapuas
Bidang
Halaman ini telah diakses 504 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan