Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 1971

Perubahan Batas-Batas Daerah Kotamadya Makassar Dan Kabupaten-Kabupaten Gowa, Maros Dan Pangkajene Dan Kepulauan Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahan Batas-Batas Daerah Kotamadya Makassar Dan Kabupaten-Kabupaten Gowa, Maros Dan Pangkajene Dan Kepulauan Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1971
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
01 September 1971
Tanggal Pengundangan
01 September 1971
Tanggal Berlaku
01 September 1971
Sumber
LN. 1971/ No 65 , TLN No 2970, LL Bphn : 3 HLM
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1207 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Pasal 3 PP No. 51 Tahun 1971 dicabut dengan Pasal 86 Tahun 1999

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan