Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1971

Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XIII Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
24
Tahun
1971
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XIII Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Ditetapkan Tanggal
06 Mei 1971
Diundangkan Tanggal
06 Mei 1971
Berlaku Tanggal
06 Mei 1971
Sumber
LN. 1971/ No 29, LL Bphn : 3 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Dicabut dengan :

  1. PP No. 13 Tahun 1996 tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XI, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XII, Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XIII, Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara VIII