PEDOMAN UMUM PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2016/355
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Penanganan Pengaduan Masyarakat
Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
ABSTRAK: |
- bahwa membangun kepercayaan masyarakat atas
pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara
pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus
dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan
masyarakat Kabupaten Gunung Mas tentang
peningkatan pelayanan publik;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 ;
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun
2007;
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
PER/05/M.PAN/4/2009;
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 tahun 2015;
- BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PELAYANAN PENANGANAN PENGADUAN;
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN PENERIMA PELAYANAN;
BAB IV
SARANA PENGADUAN;
BAB V
PETUGAS PELAKSANA PELAYANAN;
BAB VI
TATA CARA PENYELESAIAN PENGADUAN;
BAB VII
LAPORAN HASIL PENANGANAN PENGADUAN;
BAB VIII
SEKRETARIAT PENGADUAN;
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB X
KETENTUAN PENUTUP;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2016.
- 11 Halaman
|