Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Murung Raya No. 10 Tahun 2016

Petunjuk Teknis Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, Dan Pemberhentian Kepala Desa Di Kabupaten Murung Raya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II JENIS PEMILIHAN KEPALA DESA; BAB III PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK; BAB IV PEMILIHAN KEPALA DESA ANTAR WAKTU; BAB V MASA JABATAN; BAB VI PEMBERHENTIAN KEPALA DESA; BAB VII BIAYA PEMILIHAN KEPALA DESA; BAB VIII TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA; BAB IX SAKSI; BAB X KAMPANYE DAN MASA TENANG; BAB XI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; BAB XII KETENTUAN PERALIHAN; BAB XIII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Murung Raya Nomor 10 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, Dan Pemberhentian Kepala Desa Di Kabupaten Murung Raya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Murung Raya
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Puruk Cahu
Tanggal Penetapan
01 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
01 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
01 Agustus 2016
Sumber
BD.2016/237
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Murung Raya
Bidang
Halaman ini telah diakses 1472 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan