Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 1971

Perbaikan Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara Sebagaimana Ditetapkan Dalam Peraturan-Peraturan Pemerintah No. 10, 11, 14 Dan 15 Tahun 1970

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
17
Tahun
1971
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perbaikan Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara Sebagaimana Ditetapkan Dalam Peraturan-Peraturan Pemerintah No. 10, 11, 14 Dan 15 Tahun 1970
Ditetapkan Tanggal
30 Maret 1971
Diundangkan Tanggal
30 Maret 1971
Berlaku Tanggal
01 April 1971
Sumber
LN. 1971/ No. 22 , LL Setkab : 4 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Mengubah :

  1. PP No. 15 Tahun 1970 tentang Pemberian Tunjangan Kerja Kepada Pejabat Lembaga-Lembaga Negara Tertinggi Termaksud Ayat (1) S/D (3) Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1969
  2. PP No. 14 Tahun 1970 tentang Pemberian Tunjangan Kerja Kepada Menteri Negara Republik Indonesia
  3. PP No. 11 Tahun 1970 tentang Pemberian Tunjangan Kerja bagi Anggota ABRI
  4. PP No. 10 Tahun 1970 tentang Pemberian Tunjangan Kerja bagi pegawai Negeri Sipil