Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Bantuan Pendidikan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Prinsip dan Tujuan, Pendanaan Bantuan, Pemberian Bantuan, Tugas dan Wewenang Pengelolaan Dana Bantuan, Pengawasan, dan Peran Serta Masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat