Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 1 Tahun 2016

Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II TANGGUNGJAWAB PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL; BAB III PENYELENGGARAAN; BAB IV PERAN SERTA MASYARAKAT; BAB V KERJASAMA; BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; BAB VII SANKSI ADMINISTRATIF; BAB VIII PENYIDIKAN; BAB IX KETENTUAN PIDANA; BAB X KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamandau
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Nanga Bulik
Tanggal Penetapan
05 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
15 Maret 2017
Tanggal Berlaku
15 Maret 2017
Sumber
LD.2017/147
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamandau
Bidang
Halaman ini telah diakses 476 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan