Peraturan ini mengatur tentang cadangan pangan pemerintah Kab. Mukomuko. Dimuat ketentuan umum, maksud dan tujuan, sasaran, dana, organisasi pelaksana, mekanisme penyediaan, mekanisme pengelolaan, mekanisme penyaluran, pelaporan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat