TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2017/No.04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 316 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dapat dilakukan jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran dan keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTahun Anggaran 2017;
- 1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;2. UU No. 17 tahun 2003;3. UU No. 1 tahun 2004
;4. UU No. 15 tahun 2004;5. UU No. 25 tahun 2004;6. UU No. 32 tahun 2007
;7. UU No. 28 tahun 2009;8. UU No. 23 tahun 2014;9. PP No. 23 tahun 2005
;10. PP No. 55 tahun 2005;11. PP No. 56 tahun 2005;12. PP No. 58 tahun 2005
;13. PP No. 65 tahun 2005;14. PP No. 8 tahun 2006;15. PP No. 71 tahun 2010
;16. PP No. 30 tahun 2011;17. PP No. 2 tahun 2012;18. PP No. 2 tahun 2017
;19. PP No. 18 tahun 2017;20. PP No. 91 tahun 2016;21. PP No. 86 tahun 2017
;22. PMDN No. 13 tahun 2006;23. PMDN No. 32 tahun 2011;24. PMDN No. 31 tahun 2016;25. Perda Kota Serang No. 17 tahun 2010;26. Perda Kota Serang No. 13 tahun 2011;27. Perda Kota Serang No. 2 tahun 2014;28. Perda Kota Serang No. 13 tahun 2016
- terdapat dalam pasal 1 sampai dengan pasal 8
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2017.
- 10 halaman
|