Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 1972

Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara Nindya Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1972 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara Nindya Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1972
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
22 Februari 1972
Tanggal Pengundangan
22 Februari 1972
Tanggal Berlaku
22 Februari 1972
Sumber
LN. 1972/ , LL Setkab : 6 HLM
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 857 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PP No. 7 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danareksa
Mencabut :
  1. PP No. 59 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara "Nindya Karya"

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan