Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 1972

Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan VIII Menjadi Perusahan Perseroan (Persero)

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
5
Tahun
1972
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan VIII Menjadi Perusahan Perseroan (Persero)
Ditetapkan Tanggal
22 Februari 1972
Diundangkan Tanggal
22 Februari 1972
Berlaku Tanggal
22 Februari 1972
Sumber
LN. 1972/ , LL Setkab : 6 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Dicabut dengan :

  1. PP No. 9 Tahun 1996 tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan VI, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan VII, Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan VIII Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara IV

Mencabut :

  1. PP No. 64 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XXVI Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)