PEDOMAN TATA CARA REVISI ANGGARAN PADA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD)
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BERITA DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2012 NOMOR 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tata Cara Revisi Anggaran Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas peiaksanaan
Anggaran Belanja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2012
serta percepatan pencapaian kinerja dinas/badan/kantor/unit
kerja di Kabupaten Kuantan Singingi perlu dilakukan
perubahan atas Rincian Anggaran Belanja Pemerintah
Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2012, pelaksanaan ketentuan dalam Pasai
160 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
59 Tahun 2007 dan terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri 21 Tahun 2011 dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam tentang Pedoman Tata Cara Revisi Anggaran Pada Anggaran
Pendapatan dan Beianja Daerah (APBD) Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2012.
- Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam; Undang-Undang 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Undang-Undang 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012; Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Peraturan Pemerintah 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah; Peraturan Pemerintah 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Peraturan Pemerintah 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Presiden 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Peraturan Menteri Dalam Negeri 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengeioiaan Keuangan Daerah sebagairnana Perubahan Pertama Peraturan Menteri Daiam Negeri 59 Tahun 2007 dan Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri 21 Tahun 2011;PEraturan Menteri Keuangan 49/PMK.02/2012 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2012; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang urusan Pemerintahan Kabupaten Kuantan Singingi; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2012; Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
- Dalam peraturan ini berisi tentang pedoman tata cara revisi anggaran pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) dalam rangka efisiensi dan efektifitas peiaksanaan Anggaran Belanja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2012 serta percepatan pencapaian kinerja dinas/badan/kantor/unit kerja di Kabupaten Kuantan Singingi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2012.
- 18
|