KETENTUAN JAM KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2012 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Jam Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
ABSTRAK: |
- Bahwa salah satu upaya mewujudkan kedisplinan Pegawai
Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi perIu ketaatan
terhadap ketentuan jam kerja dan daIam upaya menindaklaniuti ketentuan dalam pasal 3
angka 11 Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 Tentang
Peraturan DisipIin Pegawai Negeri Sipil dipandang perIu
adanya Peraturan Bupati tentang Ketentuan Jam Kerja
Pegawai Negeri SipiI dan Non Pegawai Negeri Sipil
di Iingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
- Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 Tentang Perimmbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil; Keputusan Menteri Dalam Negen Nomor 131.14-405 Tahun 2011 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Bupati Kuantan Singingi.
- Dalam peraturan ini berisi tentang ketentuan jam kerja bagi pegawai negeri sipil dan non pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dalam upaya mewujudkan kedisplinan Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi perIu ketaatan terhadap ketentuan jam kerja.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2012.
- 6
|