Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 14 Tahun 2011

Retribusi Pelayanan Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan. Dengan nama retribusi pelayanan kesehatan, dipungut retribusi sebagai pembayaran terhadap pelayanan kesehatan di RSUD Mukomuko dan Puskesmas beserta Jejaringnya. Puskesmas adalah sarana kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, baik dalam bentuk promotif, kuratif, maupun rehabilitative secara paripurna yang mempunyai status sebagai unit pelaksana teknis dinas kesehatan. Jasa Pelayanan Kesehatan terdiri dari jasa pemeriksaan, jasa perawatan, jasa tindakan pengobatan, jasa obat , jasa konsultasi, jasa administrasi, fasilitas dan administrasi yang diberikan oleh RSUD Mukomuko dan Puskesmas beserta Jejaringnya. Tingkat penggunaan jasa di hitung berdasarkan frekuensi pelayanan kesehatan, tingkat berat atau ringannya beban, resiko pelayanan yang diberikan dan jenis alat medis yang digunakan serta mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mukomuko Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mukomuko
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Mukomuko
Tanggal Penetapan
20 Januari 2011
Tanggal Pengundangan
20 Januari 2011
Tanggal Berlaku
20 Januari 2011
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2011 Nomor 164
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mukomuko
Bidang
Halaman ini telah diakses 616 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan