Peraturan daerah ini mengatur tentang izin mineral bukan logam dan batuan. Izin Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Kuasa Pertambangan yang berisi wewenang yang diberikan kepada Badan Usaha atau Perorangan untuk melakukan usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan meliputi semua tahap pekerjaan mulai dari penyelidikan umum sampai dengan penjualan/pemasaran. Untuk memperoleh Izin Mineral Bukan Logam dan Batuan baik perorangan maupun Badan Usaha harus mengajukan permohonan kepada Bupati melalui Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mukomuko.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat