Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 1973

Berlakunya PGPS 1968 Di Propinsi Irian Jaya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1973 tentang Berlakunya PGPS 1968 Di Propinsi Irian Jaya
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1973
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
24 Maret 1973
Tanggal Pengundangan
24 Maret 1973
Tanggal Berlaku
01 April 1973
Sumber
LN. 1973/ , LL Setkab : 3 HLM
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1280 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PP No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
Mencabut :
  1. PP No. 23 Tahun 1969 tentang Perubahan Dalam Gaji/Gaji Kehormatan/Uang Kehormatan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota-Anggota Lembaga-Lembaga Negara Tertinggi
  2. PP No. 16 Tahun 1969 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 1963

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan