Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten mukomuko tahun anggaran 2016 , peraturan ini memuat laporan keuangan berupa : a. Laporan Realisasi Anggaran; b. laporan perubahan saldo anggaran lebih (SAL); c. Neraca; d. laporan operasional (LO); e. Laporan Arus Kas; f. laporan perubahan ekuitas (LPE); g. Catatan Atas Laporan Keuangan. laporan keuangan tersebut dilampiri dengan laporan ikhtisar realisasi kinerja dan laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat