Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi diberikan kepada PNS khususnya Dokter Spesialis, Dokter Umum dan Dokter Gigi pada RSUD yang dalam mengemban tugas memiliki keterampilan khusus dan langka, dengan besaran sebesar Rp2.500.000,00 hingga Rp20.000.000,00 per bulan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat