Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 1974

Perusahaan Umum Survai Udara (Panas)

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
46
Tahun
1974
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perusahaan Umum Survai Udara (Panas)
Ditetapkan Tanggal
31 Desember 1974
Diundangkan Tanggal
31 Desember 1974
Berlaku Tanggal
31 Desember 1974
Sumber
LN. 1974/ No. 67, LL Setkab : 21 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Dicabut dengan :

  1. PP No. 48 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Survai Udara (Penas) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Mencabut :

  1. PP No. 197 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara "Aerial Survey"
    Pasal 2 s.d. Pasal 20