Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 1974
Perusahaan Umum Survai Udara (Panas)
* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.
Dicabut dengan :
-
PP No. 48 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Survai Udara (Penas) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Mencabut :
-
PP No. 197 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara "Aerial Survey"
Pasal 2 s.d. Pasal 20