Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 Tahun 1974
Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara
* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.
Dicabut dengan :
-
PP No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
Mencabut :
-
PP No. 12 Tahun 1974 tentang Tunjangan Kerja Khusus Bagi Guru, Petugas Paramedis, Peneliti, Hakim Dan Panitera
-
PP No. 13 Tahun 1972 tentang Peningkatan Tunjangan-Kerja Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara Sebagaimana Ditetapkan Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1971
-
PP No. 15 Tahun 1970 tentang Pemberian Tunjangan Kerja Kepada Pejabat Lembaga-Lembaga Negara Tertinggi Termaksud Ayat (1) S/D (3) Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1969
-
PP No. 14 Tahun 1970 tentang Pemberian Tunjangan Kerja Kepada Menteri Negara Republik Indonesia
-
PP No. 11 Tahun 1970 tentang Pemberian Tunjangan Kerja bagi Anggota ABRI
-
PP No. 10 Tahun 1970 tentang Pemberian Tunjangan Kerja bagi pegawai Negeri Sipil
Mengubah :
-
PP No. 22 Tahun 1969 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1967 Yo.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1968 Mengenai Kedudukan
Keuangan Menteri Negara Republik Indonesia
-
PP No. 22 Tahun 1969 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1967 Yo.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1968 Mengenai Kedudukan
Keuangan Menteri Negara Republik Indonesia