Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 Tahun 1974

Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
41
Tahun
1974
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara
Ditetapkan Tanggal
10 Desember 1974
Diundangkan Tanggal
10 Desember 1974
Berlaku Tanggal
01 Januari 1975
Sumber
LN. 1974/ No. 59, TLN No. 3042, LL Setkab : 7 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Dicabut dengan :

  1. PP No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil

Mencabut :

  1. PP No. 12 Tahun 1974 tentang Tunjangan Kerja Khusus Bagi Guru, Petugas Paramedis, Peneliti, Hakim Dan Panitera
  2. PP No. 13 Tahun 1972 tentang Peningkatan Tunjangan-Kerja Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara Sebagaimana Ditetapkan Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1971
  3. PP No. 15 Tahun 1970 tentang Pemberian Tunjangan Kerja Kepada Pejabat Lembaga-Lembaga Negara Tertinggi Termaksud Ayat (1) S/D (3) Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1969
  4. PP No. 14 Tahun 1970 tentang Pemberian Tunjangan Kerja Kepada Menteri Negara Republik Indonesia
  5. PP No. 11 Tahun 1970 tentang Pemberian Tunjangan Kerja bagi Anggota ABRI
  6. PP No. 10 Tahun 1970 tentang Pemberian Tunjangan Kerja bagi pegawai Negeri Sipil

Mengubah :

  1. PP No. 22 Tahun 1969 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1967 Yo. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1968 Mengenai Kedudukan Keuangan Menteri Negara Republik Indonesia
  2. PP No. 22 Tahun 1969 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1967 Yo. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1968 Mengenai Kedudukan Keuangan Menteri Negara Republik Indonesia