Peraturan Pemerintah (PP) No. 31 Tahun 1974

Pengalihan Bentuk Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Tengah Menjadi Perusahaan Perseroan (Pesero)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 1974 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Tengah Menjadi Perusahaan Perseroan (Pesero)
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1974
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
04 September 1974
Tanggal Pengundangan
04 September 1974
Tanggal Berlaku
04 September 1974
Sumber
LN. 1974/ No. 42, LL Setkab : 7 HLM
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 603 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PP No. 73 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum Perum Kehutanan Negara
Mencabut :
  1. PP No. 26 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Tengah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan