Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pengadaan barang/jasa melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa yang pembiayaannya bersumber dari APBDes. Pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip efisien, efisien, transparan, pemberdayaan masyarakat, gotong royong, dan akuntabel.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat