Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 14 Tahun 2005 Tahun 2005

Retribusi Izin Usaha Jasa Kontribusi (IUJK)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok : Dengan nama retribusi IUJK yang dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pembuatan izin kepada Orang atau Badan dilokasi tertentu dalam Kabupaten Mukomuko. Objek retribusi adalah Pemberian IUJK pada orang pribadi dan atau badan dilokasi tertentu dalam Kabupaten Mukomuko. Subjek Retribusi adalah orang pribadi dan atau badan yang memperoleh dan atau mendapatkan IUJK. Persyaratan untuk memperoleh IUJK : 1. Surat Permohonan 2. Foto copy Akte Pendirian Perusahaan 3. Foto copy NPWP 4. Foto copy NPWPD 5. Foto copy HO/SETU 6. Foto copy KTP Direktur / Direktris 7. Foto copy KTP Tenaga Teknik 8. Foto copy Non Teknik 9. Foto copy NKTI 10. Foto copy SBU (Khusus Untuk Perpanjangan Perizinan ) 11. Rekomendasi dari Asosiasi ( Khusus untuk perusahaan yang baru berdiri dan baru berdomisili di Kabupaten Mukomuko ) 12. Pas Photo 2 x 3 = 2 lembar

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mukomuko Nomor 14 Tahun 2005 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Kontribusi (IUJK)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mukomuko
Nomor
14 Tahun 2005
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Mukomuko
Tanggal Penetapan
27 Desember 2005
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2006
Tanggal Berlaku
02 Januari 2006
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2005 Seri C
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mukomuko
Bidang
Halaman ini telah diakses 360 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan