Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 1974

Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri Dalam Usaha Swasta

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
6
Tahun
1974
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri Dalam Usaha Swasta
Ditetapkan Tanggal
05 Maret 1974
Diundangkan Tanggal
05 Maret 1974
Berlaku Tanggal
05 Maret 1974
Sumber
LN. 1974/ No. 8, TLN No. 3021, LL Setkab : 10 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Dicabut dengan :

  1. PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Mencabut :

  1. PP No. 8 Tahun 1956 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1952 Mengenai Penghasilan dan Usaha Pegawai Negeri dalam Lapangan Partikelir (Lembaran-Negara Tahun 1952 No. 17)
  2. PP No. 12 Tahun 1952 tentang Penghasilan Dan Usaha Pegawai Negeri Dalam Lapangan Partikelir