Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 1975

Perubahan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1970 Tentang Hak Pengusahaan Hutan Dan Hak Pemungutan Hasil Hutan

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
18
Tahun
1975
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1970 Tentang Hak Pengusahaan Hutan Dan Hak Pemungutan Hasil Hutan
Ditetapkan Tanggal
12 Mei 1975
Diundangkan Tanggal
12 Mei 1975
Berlaku Tanggal
12 Mei 1975
Sumber
LN. 1975/ No. 22, TLN No. 3055, LL Setkab : 3 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Dicabut dengan :

  1. PP No. 6 Tahun 1999 tentang Pengusahaan Hutan Dan Pemungutan Hasil Hutan Pada Hutan Produksi

Mengubah :

  1. PP No. 21 Tahun 1970 tentang Hak Pengusahaan Hutan Dan Hak Pemungutan Hasil Hutan