Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 3 Tahun 2017

Perusahaan Umum Daerah Bank Perkrediatan Rakyat Mukomuko

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BPR Mukomuko berbentuk Perusahaan Umum Daerah yang berkedudukan di Kecamatan Kota Mukomuko dan dapat mendirikan jaringan kantor BPR di dalam dan luar kecamatan dalam wilayah Kab. Mukomuko sepanjang masih dalam provinsi yang sama dengan kantor induknya. Organ BPR terdiri atas Kepala Daerah, Dewan Pengawas dan Direksi. Modal dasar BPR ditetapkan Rp10M. Setoran pertama Rp4,5M yang disetor dari APBD 2013 Rp1M, dari APBD 2015 Rp2M, dari APBD-P 2016 Rp1,5M.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mukomuko Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkrediatan Rakyat Mukomuko
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mukomuko
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Mukomuko
Tanggal Penetapan
25 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
25 Januari 2017
Tanggal Berlaku
25 Januari 2017
Sumber
Nomor Register Peraturan Daerah Kab. Mukomuko Provinsi Bengkulu :(3/2017)
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mukomuko
Bidang
Halaman ini telah diakses 798 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan