LEGES-Pemungutan-Pencabutan
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2017/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2005 tentang Pemungutan Uang Leges
ABSTRAK: |
- Terhadap Pemungutan Uang Leges telah diatur dalam Peraturan Daerah Kata Lubuklinggau Nomor 17 Tahun 2005
tentang Pemungutan Uang Leges. Berdasarkan keputusuan Gubemur Sumatera Selatan Nomor 334/KPTS/111/2016, Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 17 Tahun 2005 tentang Pemungutan Uang Leges dibatalkan karena bertentangan dengan Ketentuan Pasal 150 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Dasar Hukum Perda ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015.
- Materi Pokok yang diatur dalam Perda ini pada Pasal 1, Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2005 tentang Pemungutan Uang Leges (Lembaran Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2006 Nomor 6 Seri C) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
- Pasal 1, Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2005 tentang Pemungutan Uang Leges dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
- 2 hlm.
|