1. KETENTUAN UMUM; 2. AZAS, TUJUAN, SASARAN DAN RUANG LINGKUP; 3. UPAYA PENCEGAHAN PERKAWINAN PADA USIA ANAK; 4. PENGUATAN KELEMBAGAAN; 5. UPAYA PENDAMPINGAN DA N PEMBERDAYAAN; 6. PENGADUAN; 7. KEBIJAKAN, STRATEGI DAN PROGRAM; 8. MONITORING DAN EVALUASI; 9. PEMBIAYAAN; 10. KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat