Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: a) nama, obyek, subjek, dan wajib retribusi; b) cara mengukur tingkat penggunaan jasa; c) prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; d) struktur dan besarnya tarif retribusi; e) wilayah pemungutan; f) masa retribusi dan saat retribusi terutang; g) tata cara pemungutan, pembayaran dan penagihan retribusi; h) pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; i) pengembalian kelebihan pembayaran retribusi; j) kadaluarsa penagihan; k) pemeriksaan; l) peninjauan tarif retribusi; m) insentif pemungutan; n) sanksi administrasi; o) ketentuan penyidikan, dari jenis retribusi jasa umum yang meliputi: a) Retribusi pelayanan persampahan/kebersihan; b) Retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum; c) Retribusi pelayanan pasar; d) Retribusi penggantian biaya cetak peta; e) Retribusi pelayanan tera/tera ulang; f) Retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat