Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 1 Tahun 2013

Retribusi Jasa Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: a) nama, obyek, subjek, dan wajib retribusi; b) cara mengukur tingkat penggunaan jasa; c) prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; d) struktur dan besarnya tarif retribusi; e) wilayah pemungutan; f) masa retribusi dan saat retribusi terutang; g) tata cara pemungutan, pembayaran dan penagihan retribusi; h) pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; i) pengembalian kelebihan pembayaran retribusi; j) kadaluarsa penagihan; k) pemeriksaan; l) peninjauan tarif retribusi; m) insentif pemungutan; n) sanksi administrasi; o) ketentuan penyidikan, dari jenis retribusi jasa umum yang meliputi: a) Retribusi pelayanan persampahan/kebersihan; b) Retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum; c) Retribusi pelayanan pasar; d) Retribusi penggantian biaya cetak peta; e) Retribusi pelayanan tera/tera ulang; f) Retribusi pengendalian menara telekomunikasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 1 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tojo Una-Una
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Ampana
Tanggal Penetapan
18 Februari 2013
Tanggal Pengundangan
18 Februari 2013
Tanggal Berlaku
18 Februari 2013
Sumber
LD.2013/NO.1, TLD NO.1
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Bidang
Halaman ini telah diakses 1022 kali

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERDA Kab. Tojo Una-Una No. 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Umum
Mencabut :

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan