Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 1976

Formasi Pegawai Negeri Sipil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1976 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1976
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
18 Februari 1976
Tanggal Pengundangan
18 Februari 1976
Tanggal Berlaku
18 Februari 1976
Sumber
LN. 1976, LL Setkab : 3 HLM
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 3390 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PP No. 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil
Mencabut :
  1. PP No. 59 Tahun 1951 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Tetap

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan