Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1976

Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Tambang Timah Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
3
Tahun
1976
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Tambang Timah Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Ditetapkan Tanggal
24 Januari 1976
Diundangkan Tanggal
24 Januari 1976
Berlaku Tanggal
24 Januari 1976
Sumber
LN. 1976, LL Setkab : 6 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Dicabut dengan :

  1. PP No. 47 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium

Mencabut :

  1. PP No. 21 Tahun 1968 tentang Pendirian Perusahaan Negara Tambang Timah