PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BERITA DAERAH KUANTAN SINGINGI TAHUN 2016 NOMOR 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan
yang baik bersih dan bebas dari korupsi kolusi dan
nepotisme di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kuantan Singingi Pejabat/Pegawai Pemerintah
Kabupaten Kuantan Singingi dilarang menerima hadiah
atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
perlu menetapkan Peraturan Bupati
Kuantan Singingi tentang Pengendalian Gratifikasi di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
- Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraain Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; Peraturan pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.14-4874 Tahun 2016 tanggal 20 Mei 2016 tentang Pengangkatan Bupati Kuantan Singingi Provinsi Riau; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.14-4875 Tahun 2016 tanggal 20 Mei 2016 tentang Pengangkatan Wakil Bupati Kuantan Singingi Provinsi Riau; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun
2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status
Gratifikasi.
- Dalam peraturan ini berisi tentang pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi untuk memberikan pedoman kepada Pejabat/Pegawai dalam memahami, mengendalikan dan mengelola gratifikasi di lingkungan Pemerintah Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2016.
- 13
|